TATA TERTIB

1 Comments


TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWASMA






A. LANDASAN.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.2.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.3.

Peraturan Pemerintah No. 25 tentang Kebijakan Pemerintah menggunakan KBK.4.

Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Dikdasmen.5.

Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan SatuanDikdasmen.6.

Permendiknas No. 24 Tahun tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No.23 Tahun 2006.7.

 Akreditasi dari Badan Akreditasi Sekolah Nasional tanggal 31 Desember 20058.

 Visi dan Misi SMA Advent Purwodadi
.

B. TUJUAN
1. Menegakkan aturan dan tata krama yang berlaku di SMA Advent Purwodadi
2. Mewujudkan masyarakat sekolah sebagai masyarakat aman, tertib, terkendali dan kondusif.
3. Meningkatkan dan mengamankan Visi dan Misi Sekolah yang telah digariskan.
4. Mendorong kinerja komponen-komponen dan atau warga di sekolah agar lebihtertib, aman, termotivasi, dedikasi dan akuntabilitas yang tinggi  serta disiplinyang kuat.

C.  PERANAN 
Memberikan pendekatan secara kekeluargaan dan atau persuasif dengan caraperingatan, teguran dan sanksi bagi siswa yang melakukan pelanggaran-pelanggarandan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan di lingkungan  SMA Advent Purwodadi


D. FUNGSI

1. Melakukan investigasi data pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan terhadap norma dan peraturan yang ada di  SMA Advent Purwodadi

 2. Melakukan penelitian terhadap kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam menyelesaikan masalah yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran selalu dilakukan oleh siswa. 

3. Menciptakan suasana yang tertib, aman, tenang dan suasana belajar yangkondusif.

4. Memberikan teladan/ contoh yang sesuai dengan etika dan norma.

E.  IMPLEMENTASI
1. Monitoring dilakukan setiap hari.
2. Setiap anggota Tim merekapitulasi semua temuannya setiap minggu.



TATA TERTIB KELAS
1. Siswa harus hadir 10 menit sebelum lonceng masuk berbunyi.
2. Siswa tidak dibenarkan berada didalam kelas sebelum lonceng masuk berbunyi. 
3. Sebelum masuk kelas siswa berbaris didepan kelas dipimpinoleh ketua \ wakil kelas. 
4. Siswa tidak dibenarkan keluarkelas selama jam pelajaran. 
5. Sebelum pelajaran dimulai,siswa disiapkan dulu oleh



Tata Tertib Kelas = Mengenalkan Konsep Disiplin

Mendengarkan orang yang sedang berbicara, salah satu tata tertib kelas

Ketika memulai pembelajaran khususnya saat awal tahun ajaran baru, saya membiasakan diri untuk membangun tata tertib  kelas.  Aturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama.
Dengan jalan brain storming-setiap anak berhak mengajukan pendapatnya untuk menentukan aturan/tata tertib di kelas. Masukan  anak-anak tentang tata tertib  kelas biasanya adalah:
  • Tidak boleh berantem                                        — > kita sepakati dengan : rukun dengan teman
  • Tidak boleh buang sampah sembarangan                                                      membuang sampah pada tempatnya
  • Tidak boleh coret-coret tembok                                                                        menjaga kebersihan, keindahan kelas
  • Tidak boleh berisik                                                                                                  tertib saat belajar
  • Tidak boleh ngobrol kalau guru nerangin                                                      menghargai orang yang sedang berbicara  dll
Setelah tata tertib kelas terbentuk, setiap anak wajib membubuhkan cap jempolnya pada karton tata tertib kelas, sebagai tanda bahwa anak-anak menyetujui aturan itu. Selanjutnya agar tata tertib ini ajeg, guru  harus sering-sering   mengingatkan anak untuk mematuhi setiap peraturan . Ketika  ada pelanggaran sebaiknya ditindak lanjuti sebagai salah satu konsekuensi. Sanksi yang diberikan guru sebaiknya  menggugah kesadaran anak untuk mematuhi peraturan. Bukan sebaliknya.  Punishment yang bersifat kekerasan fisik atau verbal sebaiknya dihindari.


Kelasku: Peraturan dan Tata Tertib Kelas

Demi terselenggaranya Kegiatan Belajar Mengajar yang kondusif, dengan ini diberlakukan Peraturan dan Tata Tertib di Ruang Kelas dan Laboratorium dengan Guru Bidang Produktif Bpk. ...
Tujuan dibuatnya ini agar Siswa dapat melaksanakan seluruh Kewajiba-Kewajiban Siswa tanpa adanya halangan dan suatu Kejadian Khusus Ruang Kelas dan Laboratorium.

PERATURAN & KEWAJIBAN SISWA
  1. Masuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran dan/atau Jadwal lainnya.
  2. Mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan Hari yang telah ditetapkan.
  3. Tidak Berambut Panjang dan mengenakan Celana Panjang dan Pakaian Sekolah diluar ketentuan Sekolah bagi Putera, dan tidak mengenakan Pakaian dan Aksesoris atau dandanan diluar ketentuan Sekolah bagi Putri.
  4. Tidak melakukan manipulasi Data atau tindakan yang dapat menyebabkan Siswa bermasalah.
  5. Mengikuti seluruh Kegiatan Kurikulum, Kesiswaan dan Dunia Usaha/Dunia Industri sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
  6. Memiliki dan membawa seluruh perangkat Belajar Mengajar yang telah ditentukan sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran, baik Teori dan Praktikum.
  7. Mengikuti jalannya Ulangan atau Evaluasi Belajar Teori dan/atau Praktikum yang dilaksanakan oleh; Guru Bidang Studi dan Panitia Kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian Praktikum Semester, Ujian Akhir Sekolah, Uji Kompetensi Keahlian, Ujian Nasional dan Ujian lainnya yang berhubungan dengan Satuan Pendidikan.
  8. Memberitahukan atau melaporkan kepada yang berwenang; Guru Piket, Wali Kelas dan Sekretaris Kelas, apabila berhalangan Hadir pada Kegiatan Belajar Mengajar pada hari yang ditentukan, dan membawa Surat Kerangan yang ditandatangani Orang Tua Wali Siswa apabila masuk dihari lainnya.
  9. Membawa Surat Keterangan dari Dokter apabila berhalangan lebih dari 2 (dua) hari.
  10. Minta Ijin dari Guru yang bersangkutan apabila ingin meninggalkan Ruang Kelas atau Laboratorium.
  11. Melunasi Administrasi Sekolah atau Biaya SPP paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan dan Biaya lainnya sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
  12. Melunasi Administrasi Kelas atau Uang Kas Kelas paling lambat tanggal 10 setiap minggu berjalan.
  13. Melunasi Administrasi lainnya yang berhubungan dengan Guru Bidang Studi Produktif, Normatif dan Adaptif.
  14. Melakukan dan mengikuti Kegiatan Rapat Bulanan Kelas setiap tanggal 10 bulan berjalan.
  15. Bersama Orang Tua/Wali Siswa untuk datang mengambil Hasil Evaluasi Belajar atau Rapor pada tanggal yang ditentukan.
  16. Mengikuti seluruh Tata Tertib yang telah ditentukan oleh Pihak Sekolah.
  17. Melaksanakan seluruh Konsekwensi Pelanggaran yang disebabkan kelalaian Siswa yang bersangkutan, tanpa adanya pihak ke-3 diluar dari Sistem dan Manajemen Sekolah.




TATA TERTIB KELAS
MASUK SEKOLAH
a.      Siswa harus datang di Sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
b.      Menaruh tas dan alat tulis lainnya dilaci masing-masing kemudian keluar kelas.
c.       Siswa yang mendapat tugas jaga / piket harus hadir lebih awal.
d.      Siswa yang sering terlambat harus diberi teguran.
e.      Siswa yang tidak masuk karena alasan tertentu harus memberi tahu sebelum atau sesudahnya, secara lisan atau tertulis.
f.        Guru tidak boleh terlambat atau absen tanpa ijin.
MASUK KELAS
a.         Siswa segera berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
b.         Ketua kelas menyiapkan barisan.
c.         Siswa masuk kelas satu per satu dengan tertib dan duduk di tempatnya masing-masing.
d.     Guru memeriksa kerapian, kebersihan dan kesehatan siswa satu per satu, kuku, kerapian rambut, kerapian dan kebersihan baju dan sebagainya.
DIDALAM KELAS
a.        Berdoa bersama dipimpin olah salah seorang siswa.
b.        Memberi salam kepada guru dan pelajaran dimulai.
c.        Guru memanggil siswa yang tidak masuk kelas ditulis di papan absen serta alasan/ keterangan kenapa tidak masuk.
d.    Pada saat pelajaran berlangsung siswa harus tetap tertib, tiak boleh ribut, bercanda atau kegiatan lain yang tidak ada hubunganya dengan pelajaran
e.        Siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa alasan tertentu.
f.       Guru juga tidak diperkenankan  meninggalkan kelas ketika pelajaran berlangsung, walaupun siswa sedang mengerjakan tugas.
WAKTU ISTIRAHAT
a.        Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.
b.        Guru keluar setelah semua siswa keluar.
c.         Siswa tidak boleh berada di kelas ketika istirahat.
d.        Selama istirahat siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa ijin.
e.        Pada saat bel masuk berbunyi siswa masuk kelas dengan tertib dan duduk dengan tenang di tempatnya masing-masing.
f.          Sebaiknya guru sudah berada dikelas lebih dulu menjelang bel berbunyi.
WAKTU PULANG
a.        Ketika bel pulang berbunyi, pelajaran berakhir, ditutup dengan do’a dan salam kepada guru.
b.        Guru memberikan nasehat-nasehat, mengingatkan tentang tugas-tugas, pekerjaan rumah dan sebagainya.
c.         Siswa keluar kelas dengan tertib.
 

 

sumber
http://pabudiku.blogspot.com/2012/04/tata-tertib-tata-tertib-revisi-2008.html



Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata tertib sekolah dapat menciptakan disiplin dan orientasi akadmis warga sekolah pada khususnya, dan meningkatkan capaian sekolah pada umumnya (Reynolds, 1992). Dengan tata tertib sekolah, warga sekolah diharapkan dapat mengembangkan pola sikap dan perilaku yang lebih disiplin dan produktif. Dengan tata tertib tersebut, warga sekolah memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan sekolah. Jika negara memiliki konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka sekolah memiliki tata tertib sekolah.
Macam-macam Tata Tertib Sekolah
Tata tertib apa saja yang harus dibuat sekolah itu sudah barang tentu amat ditentukan oleh kepentingan sekolah. Tata tertib siswa sangat penting sebagai aturan yang harus dipatuhi oleh peserta didik. Bahkan setiap kelas dapat membuat tata tertib sendiri untuk kelasnya masing-masing. Tata tertib untuk unit-unit kegiatan di sekolah itu, seperti perpustakaan sekolah, laboratorium, fasilitas olah raga, kantin sekolah, dan sebagainya. Tata tertib untuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya juga sangat perlu diadakan sebagai aturan yang harus diikuti oleh mereka dengan penuh kesadaran, bukan karena tekanan atau paksaan.
Bagaimana Mekanisme Penyusunan Tata Tertib Sekolah
Sebagai wujud demokratisasi dalam dunia pendidikan, maka tata tertib sekolah tidak dapat ditentukan oleh kepala sekolah sendiri, atau bahkan oleh dinas pendidikan semata-mata. Tata tertib sekolah pada hakikatnya dibuat dari, oleh, dan untuk warga sekolah. Kalaupun konsep tata tertib itu telah dibuat oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan, maka konsep itu harus mendapatkan persetujuan dari semua pemangku kepentingan di sekolah. Komite Sekolah akan lebih baik jika dimintai pendapatnya tentang tata tertib sekolah tersebut.  Guru dan siswa harus dimintai pendapatnya tentang tata tertib tersebut. Orangtua pun harus memperoleh penjelasan secara terbuka tentang tata tertib sekolah itu.
Tata tertib khusus untuk kelasnya masing-masing dapat dibuat oleh guru bersama para siswa. Bahkan tata tertib itu akan lebih bagus kalau ditulis sendiri oleh siswa. Apalagi kalau dibuat dengan menggunakan gambar-gambar yang bagus atau clip art yang diambil dari komputer di sekolahnya. Inilah satu contoh tata tertib yang dibuat sendiri oleh siswa di suatu sekolah.
Tujuh Tata Tertib Ruang Kelas Kami
  1. Mengikuti petunjuk Bapak/Ibu Guru
  2. Menyayangi dan dapat bekerja sama dengan sesama teman
  3. Memelihara kebersihan kelas
  4. Mengembalikan barang-barang pinjaman ke tempat semula
  5. Mengacungkan tangan jika akan menyampaikan pertanyaan atau pendapat
  6. Menggunakan suara yang rendah di dalam kelas, menyimpan suara keras untuk di luar kelas
  7. Menyerahkan tugas-tugas dari Bapak/Ibu Guru tepat waktu
Apakah Tata Tertib Harus Dibuat Secara Rinci?
Ada kalanya memang demikian. Tetapi sesungguhnya yang lebih penting tata tertib yang harus dipahami oleh semua pihak dengan jelas. Haruskah jumlah butir-butir tata tertib itu memang harus banyak? Tidak selalu demikian. ”A limited number of well-understood and enforced rules will be more effective than a large numer or detailed rules and procedures that are therefore more difficult to police”. Tata tertib yang dengan jumlah yang terbatas tetapi dapat dipahami dengan baik dan dapat mendorong warga sekolah akan lebih efektif daripada tata tertib yang rinci dan dengan jumlah dan prosedur yang sangat banyak dan karena itu sulit dilaksanakan. Kembali harus dijelaskan bahwa tata tertib sekolah bukanlah merupakan alat untuk membelenggu kebebasan warga sekolah. Tata tertib lebih merupakan petunjuk agar warga sekolah dapat melaksanakan suatu pekerjaan dengan baik, bekerja secara tertib, tidak mengganggu kepentingan orang lain, dan berlaku santun. Tata tertib akan lebih membuat rasa senang seseorang jika dibuat tidak dalam kalimat negatif atau menggunakan kata-kata TIDAK.
Apakah Yang Sebaiknya Ada Dalam Tata Tertib Sekolah?
Substansi yang sebaiknya ada dalam tata tertib disarankan antara lain adalah: (1) use indoor voice at all time, (2) listen to others, (3) always do your best, (4) listen and respect other students, dan (5) do not run in the corridors (Daniel Mujis dan David Reynolds, 2001: 42). Dengan kata lain, tata tertib sekolah setidaknya mencakup (1) menggunakan suara dalam ruangan selama dalam lingkungan sekolah, (2) mendengarkan orang lain, (3) selalu mengerjakan yang terbaik, (4) mendengarkan dan menghormati sesama kawan, (5) tidak berlari di koridor sekolah.
Sebagai gambaran, di sebuah Sekolah Berasrama Penuh ”Seri Puteri” di Kuala Lumpur, penulis pernah terkaget-kaget, karena begitu masuk kawasan sekolah, penulis sama sekali tidak mendengarkan suara berisik siswa. Tidak terdengar adanya suara keras dari peserta didik di sekolah itu. Penulis malah mengira sekolah itu libur. Ternyata, sekolah itu ternyata sedang dalam proses belajar mengajar. Itulah salah satu bentuk lingkungan yang sangat kondusif untuk proses belajar mengajar. Itu semua berkat kesadaran semua warga sekolah tentang pentingnya tata tertib sekolah. Warga sekolah harus saling mendengarkan dan menghormati sesama warga sekolah.
Refleksi
Ada baiknya jika mau mengoreksi diri, dengan mempelajari tata tertib sekolah yang ada di sekolah kita. Adakah perbedaannya dengan tata tertib yang telah dikupas dalam tulisan ini? Ataukah kita dapat membuat refleksi dari hasil pendidikan kita? Misalnya, budaya kekerasan seperti yang terjadi di IPDN? Atau budaya bentrok antar mahasiswa di beberapa perguruan tinggi? Atau bahkan hukuman fisik dari guru kepada peserta didik di beberapa  sekolah? Atau dari kepanikan semua pihak dalam menghadapi Ujian Nasional (UN), mulai dari bupati/walikota, kepala dinas, kepala sekolah, guru, orangtua, polisi, dan bahkan sampai dengan peserta didiknya? Semua itu bisa saja bermula dari proses penyusunan tata tertib yang belum sempurna? Tidak pernah ada kata terlambat dalam belajar. Komentar terhadap tulisan ini dapat disampaikan melalui e-mail me [at] suparlan [dot] com, atau website www.suparlan.com. Wallahu alam bishawab.
*) Website: www.suparlan.com; E-mail: me [at] suparlan [dot] com. Mantan Kepala Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, mantan Kepala Bidang Pelayanan Teknis PPPG Matematika Yogyakarta.
Bahan Bacaan:
  • Muijs, Daniel dan Reynolds, David. 2001. Effective Teaching, Evidence and Practice. London: Paul Chapman Publishing.
Depok, Mei 2007




TATA TERTIB, KLASIFIKASI PELANGGARAN

DAN

PENENTUAN SANKSI SISWA















Tata Tertib



BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1

Pengertian
Dalam keputusan yang dimaksud dengan :
  • Tata tertib SMP Al Hadi adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMP
  • Sekolah adalah SMP
  • Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMP
  • Kepala Sekolah adalah pemimpin dan pembina segala kegiatan yang berlangsung di sekolah.
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam menetapkan program kurikulum.
  • Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam kelangsungan sistem yang berlaku di sekolah dan kegiatan kesiswaan.
  • Wali Kelas adalah guru wali yang membina siswa dalam satu kelas
  • Guru Bidang Studi adalah guru yang mengajar siswa sesuai disiplin ilmu yang dipelajari
  • Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan konseling siswa.
  • Guru Piket adalah guru yang bertugas menjaga memantau pelaksananan kegiatan belajar mengajar.
  • Pembina OSIS adalah guru pendamping yang memantau dan membimbing OSIS SMP Al Hadi’ dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan siswa secara umum .
  • Kegiatan Belajar Mengajar adalah proses interaksi siswa dengan guru dan sumber belajar.
  • Waktu istirahat adalah waktu yang ditentukan oleh sekolah pada siswa dan guru untuk melepas lelah untuk mencari semangat baru.
  • Atribut adalah kelengkapan yang harus dipakai oleh setiap siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
  • Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dipakai oleh siswa selama mengikuti KBM baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang ditentukan oleh sekolah.
  • Point pelanggaran siswa adalah angka yang diberikan sekolah kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.
  • Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti kegiatan belajar dan mengajar pada siswa untuk sementara waktu sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan siswa yang bersangkutan.
  • Sanksi adalah tindakan sebagai hukuman atas suatu pelanggaran yang dilakukan siswa terhadap tata tertib sekolah.
  • Alpa/mangkir adalah ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa keterangan.

Pasal  2
Landasan,Maksud dan Tujuan
  • Landasan tata tertib ini adalah UUD 1945 dan Pancasila
  • Maksud ditetapkan keputusan ini adalah sebagai tata tertib dan peraturan disiplin sekolah yang berlaku di SMP  dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan internal dan eksternal sekolah.
  • Tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, guru dan warga sekolah dalam rangka pembinaan dan disiplin di SMP.


BAB II
TATA TERTIB
Pasal 3
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tata Tertib
  • Pelaksanaan tata tertib dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
  • Ketentuan KBM di sekolah diatur sbb :
  • Waktu KBM dimulai tepat pukul 7.00 dan berakhir pukul 12.15 WIB.
  • Pintu gerbang sekolah ditutup pukul 07.00 WIB.
  • Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas.
  • Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
  • Siswa hanya  diperkenankan menerima tamu di Ruang Guru dengan izin guru piket.
  • Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
  • Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah ditentukan atas kesepakatan pihak sekolah dan instansi terkait.

Pasal 4
Kehadiran Siswa
  • Siswa sudah hadir (5 menit sebelumnya) di kampus SMP Al Hadi
  • Siiswa SMP wajib masuk melalui pintu gerbang utama.
  • Siswa dinyatakan terlambat apabila bel ikrar telah berbunyi (pukul 7.00 WIB)
  • Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket dan akan berkumpul pada tempat yang telah ditentukan.
  • Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas pada saat jam pergantian pelajaran.
  • Siswa meninggalkan sekolah  harus ada izin dari Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah/Guru Piket.
  • Siswa yang tidak hadir harus memberikan keterangan.
  • Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap alpha.

Pasal 5
Kerapihan  Pakaian
Berpakaian
  • Pakaian seragam yang ditentukan oleh sekolah adalah:
  • Senin, Selasa, Rabu :
    • Siswa : Baju seragam putih dan celana biru
      • Siswi : Baju seragam putih lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.
  • Kamis dan Jum’at :
    • Siswa : Baju seragam batik dan celana biru
      • Siswi : Baju seragam batik lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.
  • Sabtu :
Kelas VII dan VIII
  • Siswa : Baju dan celana seragam Pramuka
    • Siswi : Baju dan celana seragam Pramuka lengan panjang dan rok panjang, dan mengenakan kerudung.

Kelas IX
  • Siswa : Baju seragam batik dan celana biru
    • Siswi : Baju seragam batik lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.
  • Siswa dan siswi diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan.
  • Siswa : baju dimasukkan
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian yang tidak tembus pandang, tidak ketat, tidak berlebihan, dan dianjurkan menutup aurat selama berada di areal sekolah maupun di luar sekolah yang terkait dengan kegiatan sekolah.
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan ikat pinggang berwarna hitam polos.
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan kaos dalam putih polos.
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian olah raga dan kelengkapannya yang telah ditentukan sekolah pada saat praktek olahraga.

Rambut
  • Rambut harus rapih dan bersih; panjang maksimal pada saat siswa berdiri tegak sebatas kerah kemeja.
  • Potongan rambut harus wajar, poni rambut tidak mengenai alis dan telinga tampak (bukan karena rambut diselipkan di belakang telinga)
  • Rambut tidak boleh diberi warna.
Perhiasan
  • Bagi siswa tidak diperkenankan memakai aksesori.
  • Bagi siswi tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan.

Sepatu / Alas Kaki
  • Siswa dan siswi wajib memakai alas kaki sepatu berwarna hitam dan kaos kaki warna putih (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki) di areal sekolah.
  • Siswa dan siswi wajib membuka alas kaki di dalam kelas ketika ada intruksi dari pihak sekolah/guru piket.
Pasal 6
Kegiatan Sekolah
  • Kegiatan Piket Siswa
Siswa/siswi yang telah dijadwalkan sebagai piket, diwajibkan :
    • Membersikan kelas dan halaman kelas,
    • Membersihkan meja dan kursi guru
    • Menyediakan tempat cuci tangan dan lap untuk guru
    • Mempersiapkan peralatan kegiatan belajar
  • Berdoa bersama
Siswa/siswi diwajibkan melaksanakan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Kelas pada jam pertama sebelum dimulai pelajaran pertama dan pada jam terakhir sebelum pulang.
  • Ketepatan waktu pembelajaran
  • Pada jam masuk sekolah, jam istirahat dan usai sekolah ditandai dengan bunyi bel.
  • Segera setelah bunyi bel tanda masuk selesai istirahat, siswa harus masuk ke ruang kelas dan pengurus kelas mencatat nama siswa yang tidak berada dalam kelas
  • Siswa yang meninggalkan sekolah tanpa izin Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah diaggap membolos/ kabur
  • Dalam kondisi darurat akan berlaku peraturan sesuai prosedur.
  • Lamanya waktu kegiatan belajar mengajar setiap satu jam pelajaran adalah 40 menit
  • Siswa/siswi wajib mengikuti kegiatan belajar selama 6 x 40 menit dalam satu hari dan dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan ibadah dan kegiatan ekstrakurikuler
  • Selama kegiatan belajar seluruh siswa/siswi diwajibkan membawa peralatan belajar dengan lengkap sesuai dengan yang diperintahkan oleh guru.
  • Dengan dipimpin oleh ketua kelas siswa mengucapkan salam disetiap awal pembelajaran dan  mengucapkan “Terima Kasih” dan Salam pada akhir pembelajaran kepada guru yang telah mengajar
  • Mengembalikan seluruh peralatan belajar atau buku yang telah digunakan ketempat yang telah ditentukan oleh sekolah.
  • Pada waktu pergantian pelajaran dan menunggu kedatangan guru, siswa tetap tenang di dalam kelas agar tidak mengganggu kelas-kelas yang lain dan mempersiapkan diri untuk pelajaran berikutnya
  • Kegiatan Belajar
  • Pergantian pembelajaran
  • Istirahat
  1. Jadwal waktu istirahat di dimulai pukul 09.40 s.d. 10.15
  2. Siswa dan siswi hanya boleh jajan di kantin atau tempat jajanan yang berada didalam lingkungan sekolah
  3. Siswa dan siswi wajib bersikap sopan dan bertanggung  jawab dalam menciptakan suasana yang kondusif.
  4. Siswa dan Siswi wajib membelanjakan uangnya secara bijaksana dan tidak  merugikan pihak manapun.
  • Kekosongan pelajaran
  • Bila setelah ditunggu selama 5 menit guru tidak ada/ hadir. Ketua Kelas/ Wakilnya wajib menghubungi guru piket. Dan siswa lain tetap tenang di dalam kelas.
  • Setiap tidak ada guru, wajib diisi dengan kegiatan yang telah ditetapkan oleh guru piket
  • Tidak diperkenankan ketua kelas/ wakilnya/ siswa menentukan sendiri guru pengganti atau memulangkan siswa
  • Kegiatan bimbingan ibadah dilaksanakan setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 80 menit.
  • Siswa/siswi yang mendapatkan jadwal pada hari itu, diwajibkan mengikuti kegiatan bimbingan ibadah dan membawa peralatan sholat
  • Kegiatan Bimbingan Ibadah
  • Kegiatan Pramuka
  • Kegiatan Pramuka dilaksanakan setiap hari Sabtu, pukul 12.00 s.d. 13.00
  • Siswa/siswi kelas VII dan VIII diwajibkan mengikuti kegiatan Pramuka dan menggunakan pakaian pramuka
  • Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 80 menit pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah melalui jadwal kegiatan ekstrakurikuler
  • Siswa/siswi yang telah tercatat sebagai salah satu atau beberapa Kegiatan Ekstrakurikuler, diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  • Menggunakan dan membawa peralatan yang perlukan pada saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
8. Upacara
  • Upacara dilakukan pada hari senin atau hari besar yang telah ditentukan jadwalnya
  • Siswa wajib berpakaian rapih pada saat mengikuti upacara
  • Petugas upacara yang bertanggung jawab mengemban tugas, wajib menggunakan pakaian petugas upacara yang telah ditentukan oleh sekolah
  • Kegitan latihan bagi petugas upacara dilakukan pada hari sabtu dibimbing oleh wali kelas dan Pembina OSIS

Pasal 7
Ketentuan Perilaku Siswa
  • Siswa wajib bersikap sopan santun dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, menghormati ibu dan bapak guru, karyawan, teman, kakak dan adik kelas baik  di dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan di luar sekolah.
  • Siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  • Siswa wajib mematuhi tata tertib sekolah yang ditetapkan.
  • Siswa yang merusak fasilitas – sarana / prasarana – sekolah, maka kepadanya akan dikenakan sanksi.

Pasal 8
Memperingati hari-hari Besar Nasional dan Kegiatan Sekolah
  • Siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan di sekolah.
  • Siswa wajib mengenakan seragam yang ditentukan pada hari tersebut.
  • Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh Sekolah.

Pasal 9
Fasilitas Sekolah
  • Kegiatan belajar dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh guru bidang studi.
  • Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama kegiatan sekolah berlangsung
  • Siswa wajib menjaga keutuhan fasilitas sekolah dengan baik dan menggunakannya sesuai peruntukkannya.
  • Siswa tidak diperkenankan meminjam buku atau peralatan belajar ke kelas lain pada saat jam pelajaran berlangsung. Diharapkan siswa senantiasa membawa alat belajar dan buku serta catatan yang disesuaikan dengan jadwal pelajaran.
  • Siswa tidak diperbolehkan mengendarai mobil / sepeda motor sendiri ke/dari sekolah.
  • Fasilitas olah raga hanya digunakan pada saat jam olah raga dan istirahat dengan izin guru piket.
  • Kerusakan fasilitas sekolah menjadi tanggung jawab pemakai

BAB IV
PELANGGARAN DAN POIN
Pasal 1
Ketentuan Umum
  • Setiap siswa yang melanggar tata tertib ini diberikan poin berdasarkan jenis pelanggarannya.
  • Semakin besar poin yang diberikan semakin besar bobot pelanggaran siswa.
  • Siswa yang menerima point yang besar akan diumumkan untuk menjadi peringatan.
  • Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali poinnya akan diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya.
  • Poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun atau selama siswa/siswi tersebut masih bersekolah di SMP Al Hadi.
  • Setiap pelanggaran dicatat dalam buku Sanksi Pelanggaran (terlampir dalam Buku Tata Tertib ini)
BAB  V
Penghargaan Siswa
Pasal  12
Ketentuan Umum
Setiap  bulannya akan diumumkan siswa teladan  dengan ketentuan sbb :
  • Tidak pernah terlambat datang di sekolah.
  • Selalu membuat tugas/pr tepat waktu.
  • Nilai prestasi formatif  ≥ 80
  • Tidak pernah melanggar tata tertib sekolah.
  • Menyerahkan laporan buku evaluasi tepat waktu.
  • Selalu hadir dalam jam belajar sekolah.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
Pengawasan Tata Tertib Siswa
  1. Pengawasan Tata Tertib Siswa dilakukan oleh seluruh guru, karyawan serta petugas keamanan SMP Al Hadi.
  2. Pengawasan Tata Tertib diatur melalui mekanisme dan alur penanganan siswa yang ditetapkan Sekolah.
Pasal 14
Aturan Pemberlakuan
Keputusan ini berlaku terhitung pada tanggal …………………..2010
Pasal 15
Aturan Tambahan
  1. Peraturan / Tata Tertib untuk kelas 9 diberlakukan secara khusus dan disepakati oleh Kepala Sekolah dan Wali Kelas.
Hal-hal yang belum jelas diatur dalam keputusan ini, akan ditentukan dan diputuskan dalam rapat guru.




KLASIFIKASI PELANGGARAN DAN SANKSI SISWA
SMP AL HADI BANDUNG

JENIS PELANGGARAN A1 (Pelanggaran Ringan)
NO KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA POINT PELANGGARAN KE : (isi dengan tanggal pelanggaran)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 JML
1 Datang terlambat masuk kelas




















2 Keluar kelas tanpa ijin




















3 Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler




















4 Berada di kantin pada waktu pergantian jam KBM




















5 Makan di dalam kelas saat KBM




















6 Membeli makanan saat KBM




















7 Ngobrol/ribut di dalam kelas ketikan KBM berlangsung




















8 Berpakaian seragam tidak lengkap




















9 Tidak membawa peralatan belajar dengan lengkap




















10 Berhias/berdandan berlebihan




















11 Memakai perhiasan berlebihan bagi siswa putri




















12 Membuang sampah tidak pada tempatnya




















13 Piket kelas tidak melaksanakan tugasnya




















14 Tidak memperhatikan panggilan pihak sekolah




















JENIS PELANGGARAN B2 (Pelanggaran Sedang)
NO KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA POINT PELANGGARAN KE : (isi dengan tanggal pelanggaran)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 JML
1 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan




















2 Membuat ijin/surat palsu




















3 Keluar/meninggalkan sekolah tanpa ijin




















4 Tidak mengikuti upacara




















5 Tidak mengikuti Bintalis




















6 Melindungi teman yang salah




















7 Memakai gelang atau kalung bagi siswa putra




















8 Menggunakan Handpone (HP) pada jam KBM




















9 Rambut gondrong/tidak rapih bagi siswa putra




















10 Membawa/menggunakan kendaraan bermotor




















11 Mengganggu keamanan dan ketertiban kelas sendiri maupun kelas lain




















12 Berbicara kotor atau kasar




















13 Mencoret-coret sarana atau prasarana sekolah






















JENIS PELANGGARAN C2 (Pelanggaran Berat)
NO KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA POINT PELANGGARAN KE : (isi dengan tanggal pelanggaran)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 JML
KELOMPOK  C2.1




















1 Merusak sarana dan prasarana sekolah




















2 Merokok di lingkungan sekolah atau sedang mengenakan pakaian sekolah




















3 Melakukan pemerasan kepada siswa lain




















4 Membawa buku/media porno




















5 Bersikap tidak sopan/menentang guru




















KELOMPOK  C2.2




















6 Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan




















7 Memakai anting atau tindik dianggota tubuh




















8 Berkelahi / main hakim sendiri




















9 Menganiaya/memu-kul siswa lain




















10 Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan pihak sekolah




















JENIS PELANGGARAN C3 (Pelanggaran Sangat Berat)
NO KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA POINT PELANGGARAN KE : (isi dengan tanggal pelanggaran)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 JML
KELOMPOK  C3.1




















1 Memalsukan tanda tangan guru/wali kelas/guru piket/-kepala sekolah




















2 Mengambil/mencuri milik orang lain




















3 Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan




















4 Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan




















5 Mengikuti organisasi terlarang




















KELOMPOK  C3.2




















6 Melakukan pemukulan terhadap guru




















7 Membawa/mengkonsumsi minuman keras dan atau obat terlarang (narkoba)




















8 Merubah/memalsukan raport




















9 Melakukan prilaku asusila, prilaku tidak senonoh dan atau hubungan diluar nikah




















10 Menikah/kawin dalam masa pendidikan sekolah






















KETENTUAN

Setiap siswa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

A. Pemberian Point
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran akan diberikan point. Pemberian Point dibagi menjadi 6 kelompok, terdiri dari :
1. Pelanggaran Jenis A1 (Pelanggaran ringan)
Setiap  1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 2 (dua)
2. Pelanggaran Jenis B2 (Pelanggaran sedang)
Setiap  1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 4 (empat)
3. Pelanggaran Jenis C2.1 (Pelanggaran Berat)
Setiap  1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 20 (dua puluh)
4. Pelanggaran Jenis C2.2 (Pelanggaran Berat)
Setiap  1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 30 (tiga puluh)
5. Pelanggaran Jenis C3.1 (Pelanggaran Sangat Berat)
Setiap  1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 45 (empat puluh lima)
6. Pelanggaran Jenis C3.2 (Pelanggaran Sangat Berat)
Satu kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 90 (sembilan puluh)

B. Pemberian Hukuman
Setiap melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman. Pemberian hukuman dibagi menjadi beberapa kelompok, terdiri dari :
1.   Membersihkan fasilitas sekolah
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran  akan diberikan hukuman mem-bersihkan fasilitas sekolah
2.   Mengganti/memperbaiki sarana/prasarana sekolah
Hukuman ini diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran mencorat-coret, merusak atau  segala tindakan yang mengakibatkan kotor atau rusaknya sarana/-prasarana
3.   Penahanan selama 1 minggu setiap barang yang dirazia oleh pihak Sekolah


C.  Pembuatan Surat Pernjanjian dengan Wali Kelas
Setiap siswa diwajibkan membuat surat perjanjian dengan wali kelas, bila :
  1. 1. Point pelanggaran sudah mencapai 20 point
  2. 2. Terkena rajia sebanyak 2 kali

D. Pemanggilan orang tua dan membuat surat perjanjian.
Setiap siswa akan diundang orang tuanya oleh sekolah dan membuat surat pernjanjian dengan petugas BP, bila :
  • Point pelanggaran sudah mencapai 40 point
  • Terkena rajia sebanyak 3 kali
E. Mengisi Surat Pernyataan Pengunduran diri dari SMP Al Hadi
Setiap siswa diwajibkan mengisi surat pengunduran diri (keluar dari SMP Al Hadi) bila melakukan pelanggaran sangat berat dan atau point penggaran mencapai 90
download TATA TERTIB .doc


sumber
 https://smpalhadi.wordpress.com/about/tata-tertib-smp-al-hadi/


You may also like

1 komentar:

  1. Contentnya sangat bagus dan bermanfaat sekali, terima kasih

    Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri (PTIM)
    STMIK IM & STAN IM
    Menerima mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018
    1. Teknik Informatika (S1) Terakreditasi BAN PT
    2. Sistem Informasi (S1) Terakreditasi BAN PT
    3. Manajemen (S1) Terakreditasi BAN PT
    4. Akuntansi (S1) Terakreditasi BAN PT
    Kelas Reguler dan Karyawan
    Jenjang S1 kelas Reguler ditempuh dalam 8 Semester (3,5 Tahun)
    Jenjang S1 kelas Karyawan A dan Kelas Karyawan B ditempuh dalam 8 Semester (2,7 tahun), 1 semester = 4 Bulan (Tri Semester).
    Pendaftaran :
    Kelas Reguler
    Kelas Karyawan

    Info lengkap :
    www.imandiri.id/pmb 🌎www.stmik-im.ac.id 🌎www.stan-im.ac.id Telp : (022) 7272672 | (022) 7208180
    Fax : (022) 7271693
    WhatsApp : 082211888879
    Email : Info@stmik-im.ac.id, Info@stan-im.ac.id
    Jl. Jakarta No. 79 Bandung 40272
    Jawa Barat – Indonesia







    BalasHapus